JAWABAN: Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Pak Satpam selalu sehat. Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.Jam kerja satuan pengaman bekerja adalah sistem 12 jam. Di bagi menjadi 3 grup, dengan sistem masuk grup siang dan grup malam. Grup siang jam kerja mulai dari 07.00 sampai dengan jam 19.00 dan grup malam adalah 19.00 sampai dengan 07.00.
istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU No.13/2003)Keterangan:1. Shift 1: 07:00-15:00, shift 2: pukul 15:00-23:00, shift 3: pukul 23:00-07:002. Urutan putaran shift: shift 3 -> shift 2 -> shift 1. Setelah shift 3, karyawan mendapat jatah libur selama dua hari sebelum masuk jadwal shift 1. 3 Grup 3 Shift
1. Menyesuaikan shift kerja dengan kebutuhan perusahaan Pertama-tama, Anda perlu mengetahui kebutuhan perusahaan serta bagaimana kondisi karyawan di sana. Perhatikan mengapa Anda memerlukan sistem shift, apakah sudah sesuai dengan kondisi perusahaan.Penjagaan dioperasikan 12 jam kerja selama 1x24 jam yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan melihat situasi kesibukan dan waktu kerawanan. Patroli Melakukan patroli sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan dan rute patroli yang telah dibuat oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan kerawanan serta pengembangan informasi dari pengamatan Inte l
a. jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU No.13/2003) b.
Satpam dan security dibagi dalam 3 shift, dengan waktu kerja 8 jam sehari (tidak termasuk istirahat 1 jam) dan 40 jam seminggu (5 hari kerja). Contoh pembagian waktunya: shift pagi (06.00-15.00), shift siang (14.00-23.00) dan shift malam (22.00-07.00).
Penjelasan SKB Mennaker dan Polri/ 1989 serta UU No. 13/ 2003: Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja
Dasar Hukum Hak Jam Kerja Satpam. Dimana, pasal 77 ayat 1, uu no.13/2003. Dengan jam kerja 12 ini dalam seminggu 4 hari kerja 2 hari libur. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) peraturan pemerintah no.
1. Ketentuan jam kerja dalam sehari dan seminggu 2. Ketentuan jadwal kerja shift untuk karyawan wanita 3. Ketentuan tentang jenis pekerjaan terus-menerus 4. Prinsip perputaran jadwal shift: harus adil Jenis-jenis Pembagian Shift Kerja dan Contohnya 1. Shift pagi-siang 2. Shift malam 3. Shift panjang (sistem kerja long shift) 4. Shift fleksibel
Ia mulai berangkat kerja pada pagi hari yaitu dari jam 7 pagi hingga pukul 7 malam. Asep bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu universitas yang berada di Bandung. Meskipun ia bekerja selama 12 jam lamanya, ia dan juga teman-teman satpam lainnya tidak mendapatkan uang lembur. "Padalah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak boleha. jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut " perusahaan ") ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja ( vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU No.13/2003) b. t3mE0.